MAJENE – Unit Reaksi Cepat (URC) Passaka Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Majene.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ER (23), seorang wiraswasta asal Dusun Kopel, Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, serta MR alias RISAL (26), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Passaka Polres Majene pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Penangkapan dilakukan setelah personel URC Passaka memperoleh informasi awal mengenai dugaan pencurian dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu berada di Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli.
Tim URC Passaka selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan ER dan MR alias RISAL tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang sedang ditangani.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 92 lembar uang pecahan Rp100.000, kemudian 58 lembar uang pecahan Rp50.000, serta uang pecahan Rp2.000 dan Rp1.000 dengan jumlah Rp314.000.
Jika ditotal, keseluruhan uang tunai yang diamankan petugas mencapai Rp12.614.000.
Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 2 September 2026.
Polres Majene masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku untuk mendalami kronologi, peran masing-masing, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh perkara yang terjadi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












