URC Polresta Mamuju Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penculikan Anak Diamankan

MAMUJU — Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit V Sat Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan anak dan penggelapan sepeda motor, Kamis (8/10/2026).

Terduga pelaku diketahui berinisial S (36), warga Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Pria tersebut diamankan sekitar pukul 13.30 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penculikan anak yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simbuang, Kecamatan Mamuju.

Informasi tersebut langsung direspons personel piket Pamapta bersama Unit V Resmob dan URC Polresta Mamuju dengan mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay menjelaskan, penanganan dilakukan secara cepat setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga mengenai keberadaan seorang anak yang diduga dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari korban, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang diketahui berasal dari Desa Salogatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, diajak oleh terduga pelaku dengan alasan hendak membeli bawang.

Namun, perjalanan tersebut justru berlanjut hingga memasuki wilayah Kota Mamuju. Korban kemudian mulai merasa curiga dan meminta agar dirinya diantar kembali menemui kakaknya.

Permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi oleh terduga pelaku. Dalam kondisi panik, korban akhirnya nekat melompat dari sepeda motor yang sedang digunakan untuk membawanya.

Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada bagian jidat akibat benturan setelah terjatuh dari kendaraan. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatannya.

Sementara itu, situasi di lokasi sempat disebut tidak kondusif. Personel Pamapta bersama Unit V Resmob dan URC Polresta Mamuju kemudian mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam yang digunakan terduga pelaku.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga pelaku telah dijemput dan diserahkan kepada anggota Polres Mamuju Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memastikan secara utuh dugaan tindak pidana penculikan anak serta penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan.

Kepolisian juga memastikan penanganan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses tersebut, termasuk pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi korban setelah mengalami benturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *