Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

MAMUJU – Kejahatan siber dengan modus penipuan online semakin mengintai masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengenali berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku untuk menguras uang hingga mencuri data pribadi korban.

Melalui edukasi visual, Polda Sulbar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai empat modus penipuan online yang perlu diwaspadai, mulai dari hadiah palsu, tautan berbahaya, penyamaran sebagai petugas resmi, hingga toko online fiktif.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menegaskan bahwa kewaspadaan dan ketelitian merupakan langkah penting untuk menghindari jebakan para pelaku kejahatan siber.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah panik atau tergiur dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama ketika menerima pesan, telepon, maupun tawaran dari nomor yang tidak dikenal.

Empat Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai

Modus pertama adalah hadiah palsu. Pelaku menghubungi calon korban dan mengaku bahwa mereka memenangkan undian atau hadiah tertentu. Namun, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau biaya pengiriman hadiah. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran hadiah yang mensyaratkan pembayaran tanpa kejelasan.

Modus kedua, link phishing. Pelaku mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan, misalnya dengan dalih paket kiriman tertahan atau meminta penerima memperbarui data. Jika tautan tersebut dibuka dan korban memasukkan informasi sensitif, data pribadi berpotensi dicuri dan disalahgunakan.

Modus ketiga adalah penyamaran sebagai petugas bank atau instansi resmi. Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai petugas yang sedang membantu menyelesaikan masalah rekening atau administrasi. Dengan berbagai alasan, korban kemudian didesak untuk memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau informasi rahasia lainnya.

Sementara itu, modus keempat adalah toko online palsu di media sosial. Pelaku menawarkan barang bermerek dengan harga sangat murah atau diskon tidak masuk akal untuk menarik perhatian pembeli. Setelah korban mentransfer pembayaran, pelaku menghilang dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan informasi rahasia, sekalipun pihak yang menghubungi mengaku berasal dari lembaga resmi.

“Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, password, ataupun data pribadi perbankan kepada siapa pun tanpa terkecuali. Jika Anda merasa ragu atau menerima pesan yang mencurigakan, segera lakukan verifikasi langsung ke sumber atau instansi resmi,” tegas Memo Ardian, Rabu (21/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengeklik tautan yang mencurigakan, tidak mudah percaya pada tawaran hadiah, serta memastikan kredibilitas penjual sebelum melakukan transaksi online.

Polda Sulbar mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan membagikan informasi edukasi ini kepada keluarga maupun kerabat. Langkah sederhana seperti memeriksa kebenaran informasi, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan melakukan verifikasi dapat membantu mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *